Selamat Datang di Blog saya, Semoga konten yang saya bagikan selalu unik dan menarik.

Header Ads

Header ADS

Kembali Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi e-KTP, Setnov Alami Kecelakaan


Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam masa penyidikan, Setnov sering mangkir dari panggilan pemeriksaan di KPK sampai pada akhirnya penyidik sendiri yang mendatangi rumahnya untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya. Ketika hendak ditangkap, Setnov menghilang dan tidak ada yang tahu dimana keberadaannya. Pihak KPK juga sempat mengirimkan permohonan kepada Polri dan Interpol untuk memasukkan nama Setnov ke dalam DPO sebelum diketahui bahwa ia mengalami kecelakaan pada Kamis (26/11).
KPK resmi menahan Setnov, ia ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 17 November hingga 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Namun Ketua DPR itu harus dirawat di RS Medika Permata Hijau karena ia baru saja mengalami kecelakaan tunggal.
Febri Diansyah selaku juru bicara KPK, mengatakan bahwa pihak Setya Novanto sebelumnya menolak penandatanganan surat penahanan yang dibawa oleh penyidik KPK. Meskipun mereka menolak, KPK tetap akan menahan ketua umum Partai Golkar tersebut.
“Sebelum tim berangkat ke RSCM, penyidik memperlihatkan dan membacakan surat penahanan di depan pihak SN. Namun pihak SN menolak sehingga berita acara penahanan ditandatangani penyidik dan dua orang saksi dari RS Permata Hijau,” ujar Febri.
Peristiwa dan kasus yang melibatkan Setya Novanto ini membuat citra DPR menjadi buruk. Sebagai orang nomor satu di lembaga legislatif, ia seharusnya memberikan contoh yang baik dan taat kepada hukum. Peneliti Formappi, Lucius Karus mengkritik aksi menghilangnya Setnov.
“Mau kemana bangsa dibawa dengan model pemimpin seperti ini? Saat-saat dia dibutuhkan, dia dengan tanpa rasa tanggung jawab tiba-tiba menghilang. Dia pikir, memimpin bangsa ini seperti memimpin kelompok sirkus?” katanya.
Presiden Joko Widodo sendiri mengaku tidak ingin ikut campur dengan urusan nasib kursi Ketua DPR itu. Ia juga enggan berkomentar soal usulan pergantian Ketua DPR karena menurutnya itu masuk domain DPR bukan pemerintah.

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.