Prostitusi di Aceh di Ringkus Oleh Pihak Kepolisian, Mucikari dan PSK Terciduk
Baru-baru ini saja praktek prostitusi yang ada di aceh berhasil diketahui oleh pihak kepolisian. Anggota Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil membongkar praktek ini di sebuah hotel di Aceh Besar. Pihak kepolisian sendiri membutuhkan waktu yang lumayan lama untuk membongkar jaringan esek-esek via online ini. Polisi membutuhkan waktu selama 2 bulan untuk mengikuti jalur prostitusi ini sebelum akhirnya berhasil terciduk.
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan bahwa mereka harus masuk ke dalam jaringan prostitusi tersebut dulu. Mereka melakukan penyamaran untuk membuktikan praktik prostitusi tersebut. Mereka menyamar sebagai pelanggan untuk mendapatkan informasi yang lengkap. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyamaran dan memesan seorang perempuan PSK kepada germo. Disaat itulah petugas langsung bertindak serta menangkap pelaku PSK beserta germonya.
"Awalnya polisi mendapat laporan dari warga dan kemudian petugas kami mencoba menghubungi nomor ponsel yang memang menyediakan jasa prostitusi. Gayung bersambut, petugas kami pun dijanjikan mendapat layanan prostitusi di sebuah hotel di kawasan Aceh Besar. Benar saja, setiba di sana, petugas dipertemukan dengan dua perempuan belia dengan tarif Rp 4 juta," jelas Trisno.
Polisi berhasil menangkap seorang mucikari dengan inisial MRS (28) yang adalah warga Medan, Sumatera Utara. Kemudian polisi juga turut menangkap 7 orang PSK dengan inisial A (28), CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23) juga MJ (23). Pelaku PSK ini merupakan penduduk asli provinsi Aceh dari berbagai kabupaten/kota.
Mucikari tersebut akan dijerat dengan pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia mendapat ancaman hukuman 45 kali cambuk, denda sebesar 459 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Sedangkan para PSK yang tertangkap polisi akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dan juga mereka akan memanggil kedua orang tuanya.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.