PENGEMUDI HONDA BRIO YANG TEWASKAN SEORANG PRIA DAN SEEKOR ANJING DIANCAM 12 TAHUN PENJARA
Di tengah pandemi yang sedang membuat banyak masyarakat ketakutan, sebulah kecelakaan terjadi di Tangerang. Seorang wanita mengendarai mobil Honda Brio menabrak seorang laki-laki di perumahan Lippo Karawaci, Tangerang Kota. Kejadian ini terjadi pada tanggal 29 Maret dan menjadi sangat viral karena awalnya kasus ini terkesan ditutup-tutupi. Korban tabrakan ini meninggal di lokasi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci.
Kronologinya berawal ketika korban beserta istri dan anaknya sedang ingin keluar membawa anjing peliharaan mereka untuk berjalan-jalan. Namun baru jalan berjarak empat rumah dari rumah korban, tiba-tiba mobil yang dikendarai oleh pelaku melaju dengan sangat kencang dan hendak menabrak anak korban namun karena melihat hal tersebut akhirnya sang suami menarik anaknya dan akhirnya ia dan anjingnya yang tertabrak hingga akhirnya meninggal.
Istri korban yang akhirnya melihat hal tersebut langsung menghampiri korban dan menjerit histeris. Melihat kejadian tersebut, pengemudi mobil tersebut malah marah-marah kepada istri korban bahkan memukul dan menarik rambut istri korban. Tersangka diketahui bernama Aurelia dan ia mengaku bahwa ia tidak sadar jika ternyata ia sudah menabrak orang.
"Dia ngamuk karena gak sadar nabrak orang. Yang dia sadari, dia nabrak pohon. Padahal sebelum nabrak pohon dia nabrak orang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata sedang dalam keadaan mabuk ketika mengendarai mobil. Dan setelah menjalani sidang, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam di jerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas. Pelaku terancam 12 tahun penjara.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.