PELAKU FETISH KAIN JARIK SUDAH DIKELUARKAN DARI UNIVERSITAS
Beberapa waktu lalu kasus pelecehan berkedok riset 'bungkus-membungkus' sempat membuat heboh publik. Salah seorang korban yang akhirnya menceritakan kejadian tersebut melalui Twitter yang kemudian menjadi viral. Kasus pelecehan seksual ini diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga yang bernama Gilang. Setelah salah satu korban yang menceritakan hal tersebut di Twitter akhirnya satu per satu korban lain turut muncul dan buka suara.
Pihak Universitas Airlangga setelah mengetahui kejadian tersebut, jajaran pimpinan langsung mengambil keputusan tegas yaitu dengan mengeluarkan atau melakukan drop out kepada pelaku pelecehan seksual dengan 'fetish' kain yang berkedok semata-mata dilakukan untuk riset keperluan kuliah.
"Merujuk pada asas Komisi Etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali. Karena orang tua sudah bisa dihubungi maka Pak Rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan. Kasus ini kami nilai sudah sangat merugikan nama baik dan citra Unair sebagai perguruan tinggi negeri yang mengusung nilai inti excellence with morality," kata Suko Widodo selaku Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair.
Setelah melakukan penyidikan terhadap kasus ini akhirnya pihak kepolisian menjerat Gilang dengan pasal berlapis yaitu 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 dan pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gilang sendiri sudah mengakui bahwa foto dan video yang dikirim oleh para korban atas permintaannya itu memang untuk merangsang hasrat seksualnya. Gilang sendiri sudah mengakui kepada pihak kepolisian bahwa ia sudah melakukan perbuatan ini kepada 25 korban dalam rentang waktu 2015-2020 yaitu selama ia berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.