Ketua RT dan RW Kasus Persekusi di Cikupa Dituntut Hukuman Penjara
Kasus penggerebekan yang terjadi beberapa waktu lalu di Cikupa menjadikan Ketua RT dan RW setempat dituntut hukuman penjara. Dalam sidang yang berlangsung, kedua korban dengan inisial MA dan RA juga turut dihadirkan dan dimintai keterangan. MA mengaku mendapat perlakukan kasar dari para terdakwa. Kedua korban tersebut sempat dipukuli, ditelanjangi, dan dikatakan kasar oleh para terdakwa.
Korban laki-laki berinisial RA yang kini sudah resmi menjadi suami dari MA juga turut memberikan kesaksian. Meski tak selugas istrinya, RA menyebutkan bahwa ia dengan MA baru berpacaran selama satu tahun. RA sendiri bekerja sebagai seorang freelance, sebagai tenaga pengukur tanah di kantor BPN, ia juga mengakui bahwa di kontrakan tempat kejadian tersebut memiliki waktu bertamu. Dan pengunjung selain pengontrak hanya diberikan waktu bertamu hingga pukul 22.00 WIB.
"Setahu saya boleh bertamu tapi pada waktunya," ucap RA ketika berada di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dari pengakuan yang diberikan oleh MA, kala itu ia yang sedang berada dikontrakan meminta agar RA membelikan makanan karena ia sedang lapar. Namun RA bilang bahwa ia tidak ada motor, tapi malah datang ke kontrakan sekitar jam 21.30 WIB. RA sendiri datang ke kontrakan diantar oleh pacar adiknya. Mereka kemudian makan di ruang tamu.
Dan ketika MA sedang makan, RA pergi ke kamar mandi untuk menggosok gigi. Tiba-tiba saja ada yang ketok pintu, saat itu juga dalam posisi terbuka. MA mengaku ia ditarik dan mau dilepasin bajunya, celana juga sudah dilepas ketika sudah sampai di jalan raya.
Pada Selasa kemarin, masing-masing terdakwa mendapat tuntutan hukuman yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Terdakwa Ketua RT Komarudin alias Toto dituntut hukuman pidana penjara tujuh tahun, ia dijerat pasal pornografi dan penganiayaan. Sedangkan Ketua RW Gunawan Saputra dituntut hukuman empat tahun penjara. Keempat terdakwa lainnya dituntut hukuman dua tahun penjara.

No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.