KORBAN PENAMPARAN OLEH SEORANG IBU DI SEKOLAHAN MENGALAMI TRAUMA
Beberapa hari lalu sempat beredar video seorang ibu-ibu yang menampar anak SD di sekolah. Inisial nama korban penamparan ini adalah DA yag masih berumur 8 tahun, siswa SD Sipala, Makassar. Tak perlu waktu lama ternyata pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka penamparan tersebut. Kepada pihak kepolisian, M mengatakan bahwa ia emosi karena sebelum perayaan Natal, sapu yang digunakan oleh korban tak sengaja mengenai anak tersangka dan membuat anaknya terluka.
Pada saat kejadian tersebut, beberapa orang tua murid lainnya juga sudah sempat menegur M namun tak dihiraukan sampai akhirnya pelaku kabur ketika DA sudah menangis. Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP, Indratmoko, mengatakan bahwa pelaku menampar korban sebanyak 2 kali sampai akhirnya DA mengalami luka memar di bagian bawah mata kirinya.
Dari penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengatakan bahwa sudah menetapkan M sebagai tersangka yang melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Dan sepupu korban, Afia yang berumur 21 tahun mengatakan bahwa akibat kejadian tersebut kini DA mengalami trauma. Afia sendiri berharap bahwa polisi tidak melepas kasus ini dan berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman yang sesuai dan berlaku di UU. Tim reaksi cepat P2TP2A Kota Makassar juga mengatakan bahwa mereka sedang menyiapkan penanganan pemulihan untuk korban. Dan mereka juga sudah menyiapkan bantuan hukum untuk korban dan berharap bahwa proses hukum atas kasus ini terus bisa berjalan.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.