PABRIK MASKER ILEGAL DI JAKARTA UTARA DI GEREBEK POLISI
Dunia dihebohkan virus corona yang menyebar dan sudah memakan banyak korban tersebar di beberapa bagian negara di seluruh dunia. Ketakutan dan kepanikan masyarakat akan virus corona ini juga tidak main-main. Kebanyakan warga banyak sekali yang membeli masker dan menjadikan persediaan di rumah. Karena banyaknya permintaan akan masker, di China sendiri masker sampai sempat tidak tersedia hingga akhirnya mereka menerima bantuan dari negara lain. Melihat penjualan masker yang semakin kencang, di Indonesia sendiri ternyata banyak pihak yang memanfaatkan situasi dan kondisi saat ini.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya menggerebek sebuah pabrik pembuatan masker ilegal yang dengan sengaja memanfaatkan isu corona ini yang berlokasi di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Ada 10 orang yang ditangkap beserta dengan barang bukti. Awal mula penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang perusahaan pembuatan masker ilegal ini.
Barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 1.500 boks masker dengan nilai sebesar Rp 360 juta. Dan masker tersebut dijual dengan harga Rp 230 ribu per box. Pihak kepolisian menduga bahwa perusahaan ilegal ini memang sengaja memanfaatkan kasus corona ini karena produksi masker ilegal ini baru dimulai sejak Januari 2020.
"Ini berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker, hingga akhirnya banyak pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan, penyimpan alat kesehatan berupa masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Yusri.
Dari penyidikan yang sudah dilakukan, para pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.