PELAKU PENJUAL VIDEO PORNOGRAFI ANAK DITANGKAP
Tidak akan pernah ada habisnya jika kita harus membahas tentang pornografi hingga kekerasan seksual yang terjadi khususnya di Indonesia. Baru-baru ini tersangka penjual video pornografi anak tertangkap. Para tersangka penjual video pornografi anak di kawasan Jakarta Barat membayar para pemeran hanya sebesar Rp 50.000 per video. Hal ini diketahui setelah pihak KPAI, Putu Elvina mengunjungi para pemeran konten pornografi tersebut.
"Saya tanyakan berapa yang dia dapat ini bisa sampai Rp 50.000 katanya jadi uang sangat sedikit ya, tapi tidak sebanding dengan resiko yang dia dapatkan. Saya tanya, kamu enggak takut? dan mereka bilang, 'Ya saya butuh uang, saya jadi memiliki uang terus menerus'," kata Putu.
Selain itu, ada anak yang ternyata sudah ikut dalam pembuatan konten pornografi tersebut sejak 2019 lalu. Biasanya dalam 1 minggu sang anak bisa membuat 10 konten pornografi berupa phone sex, video call sex hingga aktifitas seksual yang disiarkan secara langsung.
Pihak kepolisian sendiri mengungkapkan bahwa para tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan hingga 4 juta per bulannya. Tersangka penjual video pornografi tersebut sudah tertangkap sejak 5 Agustus 2020 lalu. Para tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 1 juncto, pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 Tahun 2016 mengenai perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.